Salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional bidang kesehatan adalah uji portofolio yaitu merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Portofolio merupakan laporan lengkap segala aktifitas seseorang
yang dilakukannya yang menunjukan kecakapan pejabat fungsional
kesehatan dalam bidangnya masing masing. Penilaian portofolio
merupakan suatu metode penilaian yang berkesinambungan dengan
mengumpulkan informasi atau data secara sistematik atas hasil
pekerjaan seseorang. Portofolio digunakan sebagai salah satu cara
penilaian yang mampu mengungkap pencapaian standar kompetensi dan
kompetensi dasar setiap pejabat fungsional kesehatan.
Pentingnya
portofolio memungkinkan pejabat fungsional untuk merefleksi pelayanan
yang diberikan, dapat menunjukan kemampuan, memberi gambaran
atas apa yang dilakukan pejabat fungsional kesehatan dan
sebagai bukti otentik.
1.Penilaian portofolio
Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji
kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh
sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan
jenjang/level. Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan
dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu:
a) Komponen Utama
Bukti Pelayanan/asuhan : Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir
kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria:
(1) 75% - 80% komponen pelayanan/asuhan berasal dari
kompetensi pada jenjang yang sedang dipangkunya; dan
(2) 20% - 25% komponen pelayanan/asuhan berasal dari
kompetensi yang akan dipangkunya.
b). Komponen tambahan,
Komponen tambahan menjadi suatu pilihan penilaian dan bukan
menjadi persyaratan wajib bukti portofolio. Komponen tambahan
dapat berupa:
(1).Sertifikat Pelatihan
Adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang
pernah diikuti oleh pejabat fungsional dalam rangka
pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama
melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di seluruh
instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan. Bukti fisik
komponen pedidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau
piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara
yang syah. Pendidikan dan pelatihan harus dilengkapi
dengan laporan singkat hasil diklat yang meliputi tujuan
diklat, materi diklat dan manfaat diklat untuk perbaikan
pelayanan kesehatan
Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai
apabila:
(a) Materi diklat memiliki relevansi dengan jabatan
fungsional yang dipangkunya.
Dapat dikategorikan menjadi relevan (R) dan tidak
relevan (TR). Relevan (R) apabila materi diklat secara
langsung dapat menunjang peningkatan kompetensi
teknis di jenjang yang akan dipangkunya. Tidak Relevan
(TR) apabila materi diklat tidak menunjang peningkatan
kinerja/kompetensi jabatan fungsional kesehatan
tertentu dan diklat tidak relevan tidak akan dinilai.
(b). Durasi diklat sekurang kurangnya 30 JPL.
Jumlah sertifikat/piagam diklat yang dapat dinilai
sebanyak 3 (tiga) sertifikat /piagam per tahun, apabila
dalam satu tahun ditemukan lebih dari tiga
sertifikat/piagam maka yang dinilai hanya 3 (tiga)
sertifikat/piagam.
(2)Karya Pengembangan Profesi
(3) Penghargaan yang relevan di bidang kesehatan.
Berikut contoh format penilaian portofolio untuk
asuhan/pelayanan:
No
|
Uji kompetensi
|
Jumlah dokumen
|
Memadai
|
valid
|
Asli
|
Terkini
|
||||
1
|
ya
|
tidak
|
ya
|
tidak
|
ya
|
tidak
|
ya
|
tidak
|
||
2
|
||||||||||
3
|
||||||||||
dst
|
..**AR**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar