Senin, 24 Juli 2017

METODE UJI KOMPETENSI PORTOFOLIO




Salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional bidang kesehatan adalah uji portofolio yaitu merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Portofolio merupakan laporan lengkap segala aktifitas seseorang yang dilakukannya yang menunjukan kecakapan pejabat fungsional kesehatan dalam bidangnya masing masing. Penilaian portofolio merupakan suatu metode penilaian yang berkesinambungan dengan mengumpulkan informasi atau data secara sistematik atas hasil pekerjaan seseorang. Portofolio digunakan sebagai salah satu cara penilaian yang mampu mengungkap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap pejabat fungsional kesehatan. 
Pentingnya portofolio memungkinkan pejabat fungsional untuk merefleksi pelayanan yang diberikan, dapat menunjukan kemampuan, memberi gambaran atas apa yang dilakukan pejabat fungsional kesehatan dan sebagai bukti otentik. 
1.Penilaian portofolio 
Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level. Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu:
a) Komponen Utama 
 Bukti Pelayanan/asuhan : Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria: 
(1) 75% - 80% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pada jenjang yang sedang dipangkunya; dan 
(2) 20% - 25% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi yang akan dipangkunya.

b). Komponen tambahan, 
Komponen tambahan menjadi suatu pilihan penilaian dan bukan menjadi persyaratan wajib bukti portofolio. Komponen tambahan dapat berupa:
(1).Sertifikat Pelatihan 
Adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang pernah diikuti oleh pejabat fungsional dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di seluruh instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan. Bukti fisik komponen pedidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang syah. Pendidikan dan pelatihan harus dilengkapi dengan laporan singkat hasil diklat yang meliputi tujuan diklat, materi diklat dan manfaat diklat untuk perbaikan pelayanan kesehatan
Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila:
(a) Materi diklat memiliki relevansi dengan jabatan fungsional yang dipangkunya. 
Dapat dikategorikan menjadi relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan (R) apabila materi diklat secara langsung dapat menunjang peningkatan kompetensi teknis di jenjang yang akan dipangkunya. Tidak Relevan (TR) apabila materi diklat tidak menunjang peningkatan kinerja/kompetensi jabatan fungsional kesehatan tertentu dan diklat tidak relevan tidak akan dinilai.
(b). Durasi diklat sekurang kurangnya 30 JPL. Jumlah sertifikat/piagam diklat yang dapat dinilai sebanyak 3 (tiga) sertifikat /piagam per tahun, apabila dalam satu tahun ditemukan lebih dari tiga sertifikat/piagam maka yang dinilai hanya 3 (tiga) sertifikat/piagam.
(2)Karya Pengembangan Profesi 
(3) Penghargaan yang relevan di bidang kesehatan.

Berikut contoh format penilaian portofolio untuk asuhan/pelayanan:

No
Uji kompetensi
Jumlah dokumen
Memadai
valid
Asli
Terkini
1


ya
tidak
ya
tidak
ya
tidak
ya
tidak
2










3










dst










..**AR**

Minggu, 23 Juli 2017

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SIAP GELAR

Uji kompetensi bagi Lulusan Mahasiswa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan Untuk tenaga Perawat sudah berjalan beberapa tahun. Tetapi dalam perjalanannya tidak sedikit menimbulkan masalah. Belum lagi segala problema uji kompetensi ini selesai di tuntaskan masalahnya, Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Bidang Kesehatan sudah siap di gelar.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Dalam Uji Kompetensi ini tidak semua tenaga kesehatan di lakukan uji kompetensi. Kita tidak tahu mengapa ada beberapa profesi yang tidak dilakukan ukom, Apakah enam pemangku Jabatan fungsional tersebut memang merupakan elemen penting dalam menjaga mutu kualitas pelayanan kesehatan.
Yang menarik adalah masuknya Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dalam Uji kompetensi tersebut, Mengingat Profesi kahlian ini adalah profesi baru yang sebarannya belum sebanyak seperti profesi Radiografer, Perawat dan lainnya.

Menurut informasi  terbaru, dari Sosialisasi & Pembekalan Tim Penguji Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Santika Hotel TMII Jakarta, 19-21 Juli 2017. Mulai  tahun 2018, periode kenaikan pangkat Oktober 2018, akan dilakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional untuk 6 Jabfung, yaitu:
1. Perawat (Permenpan 25/2014)
2. Perawat Gigi (Permenpan 23/2014)
3. Perekam Medik (Permenpan 30/2013)
4. Teknisi Elektromedis (Permenpan 28/2013)
5. Radiografer (Permenpan 29/2013)
6. Pembimbing Kesehatan Kerja (Permenpan 13/2013-47/2013)

Dasar hukum pelaksanaan UK Jabfung adalah UU ASN No.5/2014 dan UU Tenaga Kesehatan No. 36/2014. Dan pelaksanannya adalah Permenkes 18/2017.

Uji Kompetensi dilakukan untuk tiap kenaikan Jenjang Jabfung.
Metode Uji Kompetensi:
1. Portofolio
2. Uji Tulis
3. Uji Lisan
4. Uji Praktek
Portofolio diutamakan dilakukan. Bila dianggap perlu, dilakukan Uji Tulis, Uji Lisan dan Uji Praktek.
Materi UK Jabfung mengacu pada butir2 kegiatan Jabfung terkait.
**AR**

Rabu, 12 Juli 2017

SURVEI PERAWAT INDONESIA

Panduan survei Perawat Indonesia 
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku organisasi profesi perawat memiliki tanggung jawab terhadap seluruh anggota profesi perawat di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya menjadi advokat dan menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan profesi perawat di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka dibutuhkan data faktual dan kondisi terkini serta realitas profesi perawat di lapangan. Namun hingga saat ini, belum ada data yang akurat tentang perawat di Indonesia. 
Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data-data dasar yang vital untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang perawat-perawat Indonesia. Sasaran survei ini adalah individuindividu perawat yang bekerja di semua tatanan pelayanan baik di pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan keperawatan dan atau yang memekerjakan perawat serta praktik-praktik keperawatan mandiri.
Survei ini terdiri dari beberapa bagian yang meliputi: 
I. Data demografis 
II. Pendidikan keperawatan 
III. Pelayanan Keperawatan (Kondisi Kerja dan Kesejahteraan) 
IV. Pengembangan Profesi  

Partisipasi Teman Sejawat adalah sukarela dan jika tidak berkenan sewaktu-waktu dapat menolak tanpa dikenakan sanksi apapun. Dengan mengisi survei ini, Teman Sejawat membantu menyediakan data yang akurat tentang perawat di Indonesia yang dapat dipergunakan untuk mengadvokasi kepentingan perawat Indonesia baik di tingkat daerah, nasional dan internasional.

Dalam pengisian survei ini, Teman Sejawat perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, STR, SIPP, NIRA dan alamat email. Seluruh informasi dan hasil survei yang berkaitan secara personal dengan Teman Sejawat akan dirahasiakan dan disimpan dalam pangkalan data PPNI secara anonim untuk menjaga kerahasiaan identitas setiap responden. Seluruh data yang diperoleh dalam survei ini hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan perawat Indonesia.

Apabila Teman Sejawat memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai survei ini, dapat menghubungi Pokja Survei Perawat Indonesia – DPP PPNI, Jl. Lenteng Agung Raya No. 64 RT 006 RW 008, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12610; Telp/Fax. 021-2271-0272; email: surveiperawatindonesia2017@gmail.com atau 
1. Ketua dan Sekretaris DPW PPNI Provinsi setempat 
2. Ketua dan Sekretaris DPD PPNI Kabupaten/Kota setempat;

Untuk Penjelasan lebih lengkap silahkan download disini ya : https://drive.google.com/uc?export=download&id=B20OCtF1BPTrZnlkaE1YSXNDS0k

Sabtu, 08 Juli 2017

TERIMAH KASIH PERAWAT KALTARA

                            UCAPAN TERIMAH KASIH  Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Provinsi Kalimantan Utara  (DPW PPNI Kal...