Senin, 24 Juli 2017

METODE UJI KOMPETENSI PORTOFOLIO




Salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional bidang kesehatan adalah uji portofolio yaitu merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Portofolio merupakan laporan lengkap segala aktifitas seseorang yang dilakukannya yang menunjukan kecakapan pejabat fungsional kesehatan dalam bidangnya masing masing. Penilaian portofolio merupakan suatu metode penilaian yang berkesinambungan dengan mengumpulkan informasi atau data secara sistematik atas hasil pekerjaan seseorang. Portofolio digunakan sebagai salah satu cara penilaian yang mampu mengungkap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap pejabat fungsional kesehatan. 
Pentingnya portofolio memungkinkan pejabat fungsional untuk merefleksi pelayanan yang diberikan, dapat menunjukan kemampuan, memberi gambaran atas apa yang dilakukan pejabat fungsional kesehatan dan sebagai bukti otentik. 
1.Penilaian portofolio 
Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level. Penilaian portofolio jabatan fungsional kesehatan dapat dilihat dari beberapa komponen, yaitu:
a) Komponen Utama 
 Bukti Pelayanan/asuhan : Penilaian komponen pelayanan/asuhan ini mengacu dari butir kegiatan jabatan fungsional dengan kriteria: 
(1) 75% - 80% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pada jenjang yang sedang dipangkunya; dan 
(2) 20% - 25% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi yang akan dipangkunya.

b). Komponen tambahan, 
Komponen tambahan menjadi suatu pilihan penilaian dan bukan menjadi persyaratan wajib bukti portofolio. Komponen tambahan dapat berupa:
(1).Sertifikat Pelatihan 
Adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang pernah diikuti oleh pejabat fungsional dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di seluruh instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan. Bukti fisik komponen pedidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang syah. Pendidikan dan pelatihan harus dilengkapi dengan laporan singkat hasil diklat yang meliputi tujuan diklat, materi diklat dan manfaat diklat untuk perbaikan pelayanan kesehatan
Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila:
(a) Materi diklat memiliki relevansi dengan jabatan fungsional yang dipangkunya. 
Dapat dikategorikan menjadi relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan (R) apabila materi diklat secara langsung dapat menunjang peningkatan kompetensi teknis di jenjang yang akan dipangkunya. Tidak Relevan (TR) apabila materi diklat tidak menunjang peningkatan kinerja/kompetensi jabatan fungsional kesehatan tertentu dan diklat tidak relevan tidak akan dinilai.
(b). Durasi diklat sekurang kurangnya 30 JPL. Jumlah sertifikat/piagam diklat yang dapat dinilai sebanyak 3 (tiga) sertifikat /piagam per tahun, apabila dalam satu tahun ditemukan lebih dari tiga sertifikat/piagam maka yang dinilai hanya 3 (tiga) sertifikat/piagam.
(2)Karya Pengembangan Profesi 
(3) Penghargaan yang relevan di bidang kesehatan.

Berikut contoh format penilaian portofolio untuk asuhan/pelayanan:

No
Uji kompetensi
Jumlah dokumen
Memadai
valid
Asli
Terkini
1


ya
tidak
ya
tidak
ya
tidak
ya
tidak
2










3










dst










..**AR**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAH KASIH PERAWAT KALTARA

                            UCAPAN TERIMAH KASIH  Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Provinsi Kalimantan Utara  (DPW PPNI Kal...